Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (Nur Kosim bin Wachid) adalah wali adlal;
- Memerintahkan Kepala KUA Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan untuk menikahkan Pemohon (Ervira Aulia' Fijannah alias Evira Aulia Fijannah binti Nur Kosim) dengan calon suami Pemohon (Saiful Basri bin Pasir) sebagai Wali Hakim ;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ; |