Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1068/Pdt.G/2024/PA.Lmg Marni Binti Patrum 1.Suwarno
2.Sulasih binti Liwon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Hibah
Nomor Perkara 1068/Pdt.G/2024/PA.Lmg
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marni Binti Patrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Yani Arifin, S.H.,S.Th.I.,C.Me.,CTAMARNI BINTI PATRUM
2Novan Budiarto, S.H.MARNI BINTI PATRUM
Tergugat
NoNama
1Suwarno
2Sulasih binti Liwon
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hibah Samad berupa lahan pertanian kepada Penggugat yang terletak di Dsn. Kedungagung Lor, Desa Gintungan, Kec. Kembangbahu, Kab. Lamongan sesuai dengan sebagian letter C, No. 365 atas nama Sini dengan luas  ± 0,60 HA (No. peta blok 158) dan luas ± 0,180 HA  (No. peta blok 160), dengan batas-batas sebagia berikut :

Peta Lokasi No. 158

Sebelah Barat        : Sawah Marni

Sebelah Timur       : Jalan Desa Dungagung

Sebelah Selatan     : Waduk Desa Dungagung

Sebelah Utara       : Sawah Marni

Peta Lokasi No. 160

Sebelah Barat        : Sawah Yasin

Sebelah Timur       : Sawah Marni

Sebelah Selatan     : Sawah Dasim

Sebelah Utara: Sawah Mukamat

adalah sah dan mengikat secara hukum;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi (vitvoer baar bij voorrad);
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menetapkan biaya-biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundangan-undangan yang berlaku;

SUBSIDER

Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak