Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2024/PA.Lmg Wahyuni binti Triman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2024/PA.Lmg
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyuni binti Triman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (Kholid bin Ekram) adalah wali adlal;

3.   Memerintahkan Kepala KUA Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan untuk menikahkan Pemohon (Wahyuni binti Triman) dengan calon suami Pemohon (Ilham Okka Wijaya bin Sukadi) sebagai Wali Hakim ;

4.   Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak