INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
146/Pdt.P/2024/PA.Lmg | Afifa Habibatulilah binti Karnif | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.P/2024/PA.Lmg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (Karnif bin Sali) adalah wali adlal; 3. Memerintahkan Kepala KUA Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan untuk menikahkan Pemohon (Afifa Habibatulilah binti Karnif) dengan calon suami Pemohon (Dwi Susetyo Utomo bin Podo) sebagai Wali Hakim ; 4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ; Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |