Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
338/Pdt.P/2024/PA.Lmg Siska Dewi Anggraini Binti Choirul Anam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 338/Pdt.P/2024/PA.Lmg
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siska Dewi Anggraini Binti Choirul Anam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Naning Erna Susanti, S.H., M.H.SISKA DEWI ANGGRAINI binti Choirul Anam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan wali nikah Pemohon (Choirul Anam) adalah wali Adhal;
  3. Memerintahkan Kepala KUA Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan untuk menikahkan Pemohon (Siska binti Choirul Anam) dengan Calon suami Pemohon (Gusham bin Siswo) sebagai Wali Hakim;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Agama Lamongan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak