Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
354/Pdt.P/2024/PA.Lmg Nur Imamah S.PSI binti Ngatmun alias H. Farid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 354/Pdt.P/2024/PA.Lmg
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Imamah S.PSI binti Ngatmun alias H. Farid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (Abdul Muis bin Ngatmun alias H. Farid) adalah wali adlal;

3.   Memerintahkan Kepala KUA Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan untuk menikahkan Pemohon (Nur Imamah S.PSI binti Ngatmun alias H. Farid) dengan calon suami Pemohon (M. Sa; roni S.Pd, SE bin Matosim) sebagai Wali Hakim ;

4.   Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ;

Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak