Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
268/Pdt.P/2024/PA.Lmg 1.Nambar Yufiarti binti Sudarmono
2.Dwi Nurliyasari binti Sudarmono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 268/Pdt.P/2024/PA.Lmg
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nambar Yufiarti binti Sudarmono
2Dwi Nurliyasari binti Sudarmono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Sriwarti binti Subekan meninggal dunia pada tanggal 18 Juli 2024 karena Sakit
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Sriwarti binti Subekan adalah (1) Nambar Yufiarti binti Sudarmono, Blitar, 21 November 1984 (2) Dwi Nurliya Sari binti Sudarmono, Lamongan, 07 November 1990;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

Subsider :

Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak