Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LAMONGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2024/PA.Lmg 1.Ghea Rahmana Wijanarko Bin Raharjo Iriandoko
2.Hikmal Dohan Permana Bin Raharjo Iriandoko
3.Kasiyati, S.Pd Binti Kasdak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2024/PA.Lmg
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ghea Rahmana Wijanarko Bin Raharjo Iriandoko
2Hikmal Dohan Permana Bin Raharjo Iriandoko
3Kasiyati, S.Pd Binti Kasdak
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Permohonan dari PARA PEMOHON;
  2. Menyatakan almarhum RAHARJO IRIANDOKO  Bin SUTRISNO HADI PRASODJO telah meninggal dunia pada tanggal 04 Agustus 2022 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan:
  • KASIYATI Binti KASDAK sebagai Istri,
  • GHEA RAHMANA WIJANARKO Bin RAHARJO  IRIANDOKO sebagai putra kandung,
  • HIKMAL DOHAN PERMANA Bin RAHARJO  IRIANDOKO  sebagai putra kandung,

adalah sebagai Ahli Waris yang sah;

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDAIR

  • Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Lamonga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo berpendapat lain mohon putusan yang sedil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak