INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
144/Pdt.P/2024/PA.Lmg | Mu'afiah binti Mashadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 144/Pdt.P/2024/PA.Lmg | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama (Mashadi bin Dipen) adalah wali adlal; 3. Memerintahpkan Kepala KUA Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan untuk menikahkan Pemohon (Mu'afiah binti Mashadi) dengan calon suami Pemohon (Iswadi Mujiono bin Maksum) sebagai Wali Hakim ; 4. Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon ; Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon perkara ini diputus menurut hukum dengan seadil-adilnya ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |